"Masih kita lakukan penyelidikan terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7).
Yusri menegaskan, obat jenis tersebut dijual melalui onlie telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Kementrian Kesehatan. Polda Metro, kata Yusri akan melakukan penindakan secara tegas terhadap mereka yang menjual obat diluar HET.
"Kami akan lakukan penindakan yang tegas untuk semuanya ini," tandas Yusri.
Disisi lain, Yusri menyampaikan bahwa selain harus dengan resep dokter, Ivermectin yang tengah dicari disaat pandemi Covid-19 juga tidak bisa diperjual belikan secara bebas di apotek.
"Ketentuannya harusnya apotek yang punya izin STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian). Ini yang harus dimiliki si toko penjualnya," demikian Yusri.