Polisi Buru Penjual Ivermectin Melalui Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 06 Juli 2021, 23:52 WIB
Polisi Buru Penjual Ivermectin Melalui Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri untuk mengantisipasi kelangkaan obat disaat pandemi Covid-19,  Polda Metro Jaya memburu penjual obat Ivermectin yang biasa digunakan untuk terapi pasien Covid-19, melalui online.

"Masih kita lakukan penyelidikan terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Yusri menegaskan, obat jenis tersebut dijual melalui onlie telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Kementrian Kesehatan. Polda Metro, kata Yusri akan melakukan penindakan secara tegas terhadap mereka yang menjual obat diluar HET.

"Kami akan lakukan penindakan yang tegas untuk semuanya ini," tandas Yusri.

Disisi lain, Yusri menyampaikan bahwa selain harus dengan resep dokter, Ivermectin yang tengah dicari disaat pandemi Covid-19 juga tidak bisa diperjual belikan secara bebas di apotek.

"Ketentuannya harusnya apotek yang punya izin STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian). Ini yang harus dimiliki si toko penjualnya," demikian Yusri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA