Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, sabu tersebut senilai ratusan juta rupiah.
"Kita melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan antar kota yang dipasok dari Bekasi melalui seorang kurir inisial SD untuk diedarkan di Kota Tangerang," jelas Pratomo seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten.
Saat dibekuk, pelaku kedapatan membawa tiga paket sabu yang total beratnya mencapai 680 gram siap edar.
"Dari barang bukti yang ditemukan, sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel. Karena dari pengakuan SD, sebelumnya turun satu milogram dari Bekasi," terang Pratomo.
Pihaknya pun terus mengejar sisa dari sabu yang berhasil diedarkan sebelumnya. Hal tersebut bermaksud untuk mengetahui kurir lainnya dan bandar dari jaringan ini.
"Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tau siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap," ujar Pratomo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SD alias Ompong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika.
"Dia juga diancam hukuman minimal 15 tahun penjara," tuturnya.
BERITA TERKAIT: