Kendaraan Yang Boleh Melintas Di 10 Titik Pembatasan DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 22 Juni 2021, 07:57 WIB
Kendaraan Yang Boleh Melintas Di 10 Titik Pembatasan DKI Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya telah melakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Pembatasan mobilitas dilakukan untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19.

Namun demikian ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan masih bisa melintas di jalan yang mobilitasnya telah dibatasi tersebut.

Kendaraan tersebut berkaitan dengan urusan kesehatan, tamu hotel yang kembali ke hotel, warga sekitar, dan kendaraan darurat lainnya.

"Kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (21/6).

"Mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans dari TNI, dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," tegas Sambodo.

Polisi memasang barrier di sejumlah ruas jalan yang diberlakukan pembatasan sosial. Selain barrier, polisi juga menyiapkan 200 petugas yang berjaga.

Penutupan 10 ruas jalan itu dilakukan menyusul makin tak terkendalinya kasus Covid-19, terutama di wilayah Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, mulai pukul 21.00 WIB kegiatan di 10 titik pembatasan langsung berhenti.

"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan yang bisa sebabkan Covid," kata Yusri.

Berikut daftar 10 kawasan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Kawasan Gunawarman dan Senopati, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasa Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Kawasan Boulevard Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA