Namun demikian ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan masih bisa melintas di jalan yang mobilitasnya telah dibatasi tersebut.
Kendaraan tersebut berkaitan dengan urusan kesehatan, tamu hotel yang kembali ke hotel, warga sekitar, dan kendaraan darurat lainnya.
"Kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (21/6).
"Mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans dari TNI, dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," tegas Sambodo.
Polisi memasang barrier di sejumlah ruas jalan yang diberlakukan pembatasan sosial. Selain barrier, polisi juga menyiapkan 200 petugas yang berjaga.
Penutupan 10 ruas jalan itu dilakukan menyusul makin tak terkendalinya kasus Covid-19, terutama di wilayah Jabodetabek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, mulai pukul 21.00 WIB kegiatan di 10 titik pembatasan langsung berhenti.
"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan yang bisa sebabkan Covid," kata Yusri.
Berikut daftar 10 kawasan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Kawasan Gunawarman dan Senopati, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasa Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Kawasan Boulevard Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
BERITA TERKAIT: