Enam penebang kayu ditangkap aparat kepolisian dari Polres Wonogiri beserta dua orang pengangkut dan barang bukti pencurian.
"Kasus ini terungkap bermula dari tertangkapnya truk mengangkut kayu sono keling pada hari Sabtu (29/5), sekira pukul 00.30 WIB di tepi Jalan raya Wuyantoro-Manyaran Kecamatan Wuryantoro Kabupaten Wonogiri," papar Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, Kamis (3/6).
Dijelaskan lebih lanjut, awalnya anggota Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa ada pengangkutan kayu sono hasil pebangan tanpa izin di kawasan hutan negara (perhutani) Wilayah Kecamatan Eromoko.
Atas informasi tersebut, anggota reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar terjadi pengangkutan kayu jenis sono keling yang diambil dari kawasan hutan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Eromoko.
Anggota Satreskrim Polres Wonogiri melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. sesampai di jalan raya Wuryantoro-Manyaran, Kecamatan Wuryantoro petugas kepolisian berhasil mengamankan Aji, Joko, Suy, Shol, Sut, Par, Juw, dan Joko. Dari keterangan dari terduga pelaku, kayu sono tersebut didapat dari wilayah Kecamatan Eromoko.
Petugas lantas menangkap pelaku beserta barang buktinya. Sekarang pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polres Wonogiri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: