Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lengkapi Berkas Kasus Indosurya, Bareskrim Akan Koordinasi Dengan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Mei 2021, 21:55 WIB
Lengkapi Berkas Kasus Indosurya, Bareskrim Akan Koordinasi Dengan Kejagung
Gedung Bareskrim/Net
rmol news logo Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPAT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyatakan, koordinasi diperlukan sebagai upaya untuk mendapatkan masukan terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy Santika dalam keterangan tertulis, di Jakarta,  Rabu (26/5).

Selain itu, Helmy juga menegaskan agar penyidik berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya karena ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam proses penyidikannya. Mantan Kapolresta Barelang ini menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.

Hal ini perlu dilakukan karena penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya pada saat kasus ini mulai ditangani Bareskrim.

“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” jelasnya.

Helmy juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ternyata salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu Bareskrim juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan PKPU,” katanya

Pada Juli 2020 hakim pengadilan niaga PN Jakpus Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur.

Kata Helmy, pihaknya memperhatikan setiap aturan hukum agar tak salah dalam administrasi penyidikannya.

"Termasuk putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," jelas alumnus Akpol 93 ini.

Helmy juga menambahkan, proses penanganan kasus kejahatan investasi yang ditangani Bareskrim dan didalamnya ada Homologasi atas gugatan PKPU tidak hanya terjadi di kasus Indosurya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA