Begitu kata anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menanggapi dugaan 279 juta data penduduk Indonesia bocor dan dijual di forum peretas Raid Forum.
Buhkhori mengingatkan bahwa sesuai dengan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Jadi kebocoran data pribadi tersebut adalah wujud ancaman siber (
cyber threat) terhadap national interest kita. Apalagi kebocoran data ditengarai turut menimpa salah satu badan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian sistemik dalam jumlah yang signifikan,†tegasnya kepada wartawan, Jumat (21/5).
Politisi PKS ini mengurai bahwa berdasarkan riset bertajuk Global Digital Reports 2020, sebanyak 64 persen penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet. Kendati demikian, kian masifnya penggunaan internet tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan data pengguna internet yang memadai.
Badan Siber dan Sandi Negara mencatat, sepanjang 2020 telah terjadi 2.549 kasus pencurian informasi melalui surat elektronik dengan tujuan kejahatan. Kemudian terdapat 79.439 akun yang datanya dibobol.
“Fakta ini menunjukan urgensi hadirnya kebijakan yang melindungi pengguna internet. Salah satunya melalui pengesahan rancangan UU perlindungan data pribadi,†imbuhnya.
Lebih lanjut, Anggota Baleg ini juga meminta kepolisian mengusut tuntas pihak yang sengaja membocorkan dan memperjualbelikan data pribadi tersebut. Pasalnya, kejadian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan dari aspek materil maupun imateril.
“Dari segi materil, bisa kita cermati bahwa banyak terjadi penyalahgunaan data untuk transaksi fiktif, misalnya pinjaman online yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang datanya dicuri,†kata Bukhori.
“Dari segi imateril, tidak jarang sejumlah korban mengalami hambatan untuk mengakses pelayanan publik, misalnya pembuatan NPWP, akibat data pribadinya ternyata telah dipakai oleh orang lain tanpa sepengetahuan,†tutupnya.
Sebuah akun bernama kotz diduga menjual data 279 juta data penduduk Indonesia di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021.
Dia sesumbar memiliki data yang terdiri dari nama lengkap, KTP, nomor telepon, email, NID, dan alamat.
Ada sebanyak 1 juta data sampel diberikan secara gratis oleh akun ini untuk diuji kebernarannya. Lebih lanjut, kotz juga mengklaim memiliki 20 juta data foto pribadi di dalam data yang dimilikinya itu.
BERITA TERKAIT: