Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Belum Temukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk Ke Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 Mei 2021, 21:05 WIB
Polisi Belum Temukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk Ke Parpol
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Hasil sementara pendalaman penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri belum menemukan adanya aliran dana suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, sejauh ini hasil uang tersebut hanya untuk keuntungan pribadi Novi Rahman belum mengarah ke pihak lain maupun partai politik pendukung sang Bupati.

"Itu keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya. Dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu, sampai saat ini sepengetahuan kami ya masih untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim membagi empat berkas perkara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk ini.

Berkas pertama, yakni atas nama tersangka Novi Rahman Hidayat. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa.  

Untuk berkas kedua, ialah MIM, yang merupakan ajudan Bupati Nganjuk. Dalam berkas perkaranya sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa. Selanjutnya berkas ketiga adalah milik DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), dan HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji.

Dari tiga tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan orang saksi. Terakhir, berkas keempat atas tersangka BS (Camat Loceret) dan TBW (Mantan Camat Sukomoro), yang juga telah dilakukan pemeriksaan tiga saksi terhadapnya. Dengan begitu, total keseluruhan saksi dalam kasus ini sebanyak 30 orang.

Novi Rahman ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.

Modus jual beli jabatan ini, para camat memberikan sejumlah uang kepada Novi melalui ajudan Bupati. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA