Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nekat Edarkan Uang Palsu, Perempuan Asal Demak Ini Terpaksa Menginap Di Balik Jeruji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 28 April 2021, 11:31 WIB
Nekat Edarkan Uang Palsu, Perempuan Asal Demak Ini Terpaksa Menginap Di Balik Jeruji
Pelaku pengedar uang palsu ditahan di Polres Demak/RMOLJateng
rmol news logo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak telah mengamankan Gyt (33), seorang perempuan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Gyt ditangkap lantaran nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar. Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah berbelanja ke pedagang sayur dengan cara berpindah-pindah.

Aksi pelaku diawali dengan membeli satu ikat kacang panjang seharga Rp 4.000 kepada Munawaroh (41) pedagang sayur di Pasar Guntur.

Tersangka Gyt membayar dengan memakai uang palsu Rp 100.000, korban pun memberikan kembalian kepada tersangka Rp 96.000.

Selanjutnya, tersangka berpindah tempat dan memakai uang palsu Rp 100.000 untuk membeli satu buah kelapa seharga Rp 6.000 di lapak milik Mustaqimah (52), dan tersangka mendapat kembalian uang sebesar Rp 94.000.

Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, membenarkan telah terjadi tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang (Rupiah) palsu di Pasar Desa Guntur.

"Uang ini yang digunakan untuk membeli sayur di Pasar Guntur dan pada saat uang digunakan pedagang sayur melihat uang ini palsu kemudian pelaku diamankan masyarakat dan Polsek Guntur,” tutur Wakapolres Demak.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Wakapolres Demak, pelaku berprofesi sebagai penjual kosmetik. Gyt mengaku uang tersebut hasil dari COD "kosmetik" di daerah Mranggen.

"Uang palsu itu dari jualan, ada yang beli ada uangnya kayak gitu,” kata Gyt saat konferensi pers di Polres Demak, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (28/4).

"Masih kita dalami, apakah memang benar dia mendapat uang ini dari COD ataukah tersangka punya jaringan lain,” tambahnya.

Selain itu, di bulan suci Ramadhan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Johan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan seperti ini.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA