Setelah memohon penerbitan red notice oleh Interpol di Lyon, Perancis, Polri kini mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/4).
Agus menjelaskan, permohonan ekstradisi ini sejalan dengan pihaknya menunggu terbitnya red notice yang telah diajukan sebelumnya.
Namun, Agus tak membeberkan secara rinci terkait kapan pihaknya melakukan permohonan pengajuan ekstradisi ke Kemenkumham tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.