Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rencana Penggeledahan Diduga Bocor, Begini Penjelasan Dewas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 11 April 2021, 05:36 WIB
Rencana Penggeledahan Diduga Bocor, Begini Penjelasan Dewas KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/Repro
rmol news logo Kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan bukti dalam penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap Ditjen Pajak di Kalimantan Selatan, memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi penggeledahan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menanggapi jal tersebut, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, memastikan informasi dugaan adanya kebocoran info harus diusut.

"Ya, harus diusut," kata Tumpak kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Ditambahkan Tumpak, informasi awal tetap dibutuhkan mengenai dugaan kebocoran ini. Termasuk pihak yang diduga membocorkan.

"Namun tentunya perlu ada informasi-informasi awal tentang siapa yang membocorkan," tambahnya.

Dugaan adanya kebocoran info itu sebelumnya diapungkan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman.

"Misalnya ada yang menduga informasi bocor, ya memang kebocoran informasi sangat mungkin terjadi. Apakah itu yang menjadi penyebab? Saya tidak tahu, tapi yang namanya proses hukum bahwa kebocoran informasi itu sesuatu yang sangat mungkin terjadi," ucap Zaenur, Sabtu (10/4).

Menurut Zaenur, KPK harus melakukan evaluasi mengapa tak ada bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Menurutnya, jeda waktu penggeledahan antara satu tempat dengan tempat lain yang terlalu lama bisa memicu kebocoran informasi.

"Kalau dilihat dari kasus dugaan suap pajak ini memang sepertinya terdapat jeda waktu yang cukup panjang, antara penggeledahan di satu tempat dan tempat lain, dan ini menjadi pertanyaan Pukat mengapa terdapat jeda waktu yang panjang. Sehingga, ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan bukti apa pun," tegasnya.

Tudingan adanya dugaan kebocoran info juga dimunculkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Mereka meminta Dewas KPK melacak siapa saja yang mengetahui informasi penggeledahan itu. Sebab, Dewas punya kewenangan terkait penggeledahan.

"Ini kalau penyidik itu coba dilacak informasi itu kira-kira diketahui siapa saja dan diduga bocor pada pihak perusahaan itu dan menghilangkan itu harus dicari dugaan adanya kebocoran," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

"Dewan Pengawas harus melakukan pertanggungjawaban secara menyeluruh sebagai tugas Dewan Pengawas bukan hanya mengizinkan penggeledahan tapi juga memastikan penggeldahan dengan benar. Yang benar salah satunya ada kerahasiaan sehingga tidak bocor kepada pihak yang mau digeledah," tambahnya.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan suap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Kalsel pada Jumat kemarin (9/4). Yaitu di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Namun, KPK tidak menemukan barang bukti yang dicari. Hal tersebut diduga karena barang bukti telah sengaja dihilangkan oleh mereka yang berkepentingan dalam kasus ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA