Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pada prinsipnya Polri membuka diri bagi siapapun yang ingin membantu mengungkap suatu kasus, asalkan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada 5, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, artinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).
Namun demikian, sambung dia, tetap aturan dan dasarnya yakni UU, sehingga bukan yang komentar tidak bertanggung jawab namun memberikan masukan.
"Jadi perannya adalah memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya memberikan keterangan ahli. Karena ini sudah diatur oleh UU," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: