Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TP3 Minta Penyidik KPK Dilibatkan Usut KM 50, Begini Kata Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 April 2021, 22:01 WIB
TP3 Minta Penyidik KPK Dilibatkan Usut KM 50, Begini Kata Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua meminta Bareskrim Polri melibatkan mantan penyidik KPK untuk mengusut kasus KM 50. Ia meyakini mantan penyidik KPK mampu menemukan adanya pelanggaran HAM Berat pada kasus tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pada prinsipnya Polri membuka diri bagi siapapun yang ingin membantu mengungkap suatu kasus, asalkan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada 5, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, artinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).

Namun demikian, sambung dia, tetap aturan dan dasarnya yakni UU, sehingga bukan yang komentar tidak bertanggung jawab namun memberikan masukan.

"Jadi perannya adalah memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya memberikan keterangan ahli. Karena ini sudah diatur oleh UU," ujarnya.rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA