Rusdi memastikan, Telegram tersebut bersifat internal sebagai petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di seluruh jajaran.
"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang isinya surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut dibatalkan," ungkap Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Keluarnya Telegram tersebut, kata Rusdi, didasari keinginan Polri untuk mengubah citra di masyarakat sebagai instirusi yang profesional dan humanis.
"Sehingga tentunya diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat di tanah air ini adalah tampilan-tampilan tentunya Polri yang profesional, Polri yang humanis," pungkas Rusdi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: