Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Telegram Larangan Siarkan Arogansi Dicabut, Polri: Kami Sangat Hargai Tugas Jurnalistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 06 April 2021, 19:08 WIB
Telegram Larangan Siarkan Arogansi Dicabut, Polri: Kami Sangat Hargai Tugas Jurnalistik
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Surat Telegram (TR) Kapolri terkait larangan menyiarkan tindakan Kepolisian yang arogan resmi dicabut lantaran timbul multi tafsir di tengah masyarakat dan media.

Rusdi memastikan, Telegram tersebut bersifat internal sebagai petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di seluruh jajaran.

"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang isinya surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut dibatalkan," ungkap Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Keluarnya Telegram tersebut, kata Rusdi, didasari keinginan Polri untuk mengubah citra di masyarakat sebagai instirusi yang profesional dan humanis.
 
"Sehingga tentunya diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat di tanah air ini adalah tampilan-tampilan tentunya Polri yang profesional, Polri yang humanis," pungkas Rusdi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA