Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Memicu Keresahan Dan Ketakutan Di Masyarakat, Aksi KKB Pantas Masuk Kategori Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 06 April 2021, 15:54 WIB
Memicu Keresahan Dan Ketakutan Di Masyarakat, Aksi KKB Pantas Masuk Kategori Terorisme
Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua/Net
rmol news logo Aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah sepatutnya masuk kategori terorisme. Sebab, KKB telah menimbulkan keresahan bahkan ketakutan di masyarakat.

Bahkan mantan pejuang Organisasi Papua Merdeka (OPM), Nick Messet,  sudah pernah mengusulkan supaya KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris karena membahayakan masyarakat sipil.

Masyarakat Papua pada umumnya tidak setuju dengan eksistensi KKB di Papua karena selalu menimbulkan ketakutan bagi kehidupan masyarakat.

“Saya sudah pernah bilang kalau KKB itu dikategorikan sebagai teroris saja, mereka sudah membuat ketakutan di masyarakat,” kata Nick Messet melalui keterangan yang diterima Redaksi, Selasa (6/4).

“Kalau itu kebijakan pemerintah, sudah tepat menjadikan sebagai teroris, supaya orang Papua tidak dibunuh,” tambahnya.

Nick juga tetap mengingatkan kepada aparat keamanan TNI dan Polri untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan di Papua. Ia mengimbau agar aparat keamanan dan pemerintah lebih mengedepankan ruang dialog.

Soal wacana KKB dimasukkan dalam kategori tindak terorisme belakangan memang makin banyak digaungkan berbagai kelompok masyarakat.

Salah satunya adalah Deputi VII Badan Intelijen, Wawan Purwanto, yang mensejajarkan KKB dengan organisasi teroris.

“KKB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” tegas Wawan.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan KKB selama ini sejajar dengan aksi terorisme dan sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

“Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat, dan kerap menyebabkan korban jiwa hingga menimbulkan kerugian harta benda,” pungkas Wawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA