Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nota Pembelaan Ditolak, Majelis Hakim Perintahkan Pengadilan Adili Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 06 April 2021, 12:35 WIB
Nota Pembelaan Ditolak, Majelis Hakim Perintahkan Pengadilan Adili Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab di tengah kerumunan massa di Bandara Soetta/Net
rmol news logo Dalam agenda putusan sela pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi Habib Rizieq Shihab.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dengan begitu, Mejelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa memerintahkan Pengadilan untuk mengadili perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang.

“Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," tandas Suparman

Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA