Demikian disampaikan Analis politik internasional dan resolusi konflik, Adriana Elisabeth, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/2).
Menurut Adriana, insien dugaan jual beli senjata oleh oknum aparat menjadi ujian pertama penerapan visi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau terbukti, pelaku harus dihukum berat karena aparat keamanan seharusnya melindungi masyarakat dari resiko penyalahgunaan senpi apalagi Polri bertugas menegakkan hukum bukan sebaliknya melanggar hukum," demikian kata Adriana.
Beberapa pilihan hukuman pada oknum penjual senjata ke KKB Papua diantaranya penurunan pangkat dan dipecat sebagai bagian dari Polri.
Meski demikian Polri harus menindak berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Polisi Adam Erwindi menambahkan, dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease diamankan oleh Bidang Propam Polda Maluku terkait kasus jual beli senjata api kepada kelompok bersenjata Papua.
Kasus ini terungkap usai Polda Papua Barat mengamankan pelaku perantara jual-beli senjata api tersebut.
Pelaku berinisial WT itu mengaku sebagai perantara jual-beli senjata api antara kelompok bersenjata Papua dan dua oknum anggota Polri.
BERITA TERKAIT: