Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ujian Pertama Presisi, Polri Harus Hukum Berat Oknum Penjual Senjata Ke KKB Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 27 Februari 2021, 03:21 WIB
Ujian Pertama Presisi, Polri Harus Hukum Berat Oknum Penjual Senjata Ke KKB Papua
Ilustrasi KKB Papua dengan peralatan senjata/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus memberikan hukuman berat pada oknum aparat yang diduga melakukan tindak pidana jual beli senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Demikian disampaikan  Analis politik internasional dan resolusi konflik, Adriana Elisabeth, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/2).

Menurut Adriana, insien dugaan jual beli senjata oleh oknum aparat menjadi ujian pertama penerapan visi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau terbukti, pelaku harus dihukum berat karena aparat keamanan seharusnya melindungi masyarakat dari resiko penyalahgunaan senpi apalagi Polri bertugas menegakkan hukum bukan sebaliknya melanggar hukum," demikian kata Adriana.

Beberapa pilihan hukuman pada oknum penjual senjata ke KKB Papua diantaranya penurunan pangkat dan dipecat sebagai bagian dari Polri.

Meski demikian Polri harus menindak berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Polisi Adam Erwindi menambahkan, dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease diamankan oleh Bidang Propam Polda Maluku terkait kasus jual beli senjata api kepada kelompok bersenjata Papua.

Kasus ini terungkap usai Polda Papua Barat mengamankan pelaku perantara jual-beli senjata api tersebut.

Pelaku berinisial WT itu mengaku sebagai perantara jual-beli senjata api antara kelompok bersenjata Papua dan dua oknum anggota Polri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA