Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belajar Dari Kasus Kompol Yuni, Perlu Dibentuk Tim Penyimpan Independen Sitaan Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 21 Februari 2021, 18:20 WIB
Belajar Dari Kasus Kompol Yuni, Perlu Dibentuk Tim Penyimpan Independen Sitaan Narkoba
Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terlibat kasus narkoba/Net
rmol news logo Kasus pesta narkoba yang dilakukan mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anak buahnya serta beberapa kasus oknum polisi terlibat narkoba menjadi tonggak reformulasi terhadap pengelolaan barang sitaan.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum, Azmi Syahputra mengatakan, ke depan barang sitaan narkoba tidak lagi disimpan oleh polisi, namun harus disimpan pada lembaga khusus dan diawasi tim independen.

Sebab karakteristik barang sitaan narkoba memiliki nilai ekonomis dan menimbulkan efek candu sehingga potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat besar.

"Maka ke depan perlu regulasi khusus yang memuat antara lain paling lama 1 X 24 jam barang narkoba yang disita oleh polisi harus beralih pada bagian pengelola barang bukti yang independen," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).

Selain itu, perlu juga aturan yang mewajibkan penyidik mengekspose penangkapan narkotika dan barang narkoba yang disita ke media untuk segera dimusnahkan.

"Ini kunci yang paling utama pemusnahan barang bukti narkoba yang harus disegerakan. Jadi harus ada persepsi yang sama antara penyidik, jaksa, dan hakim untuk pemusnahan barang sitaan, misal paling lama 7 X 24 jam harus dimusnahkan di hadapan tim independen," jelasnya.

Pemusnahan di tingkat penyidikan juga penting untuk menutup peluang narkoba disalahgunakan oleh oknum penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bila mengacu Pasal 44 KUHAP, kata dia, benda sitaan sebenarnya disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun praktiknya lembaga ini cenderung tidak efektif.

"Padahal Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA