”Alih-alih memperkuat legitimasi, kebijakan ini justru memperdalam ketidakpercayaan masyarakat,” ujar mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, Minggu, 22 Maret 2026.
Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera turun tangan untuk memeriksa keputusan pengalihan penahanan tersebut.
”Kami mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan etik secara tegas jika ditemukan pelanggaran.
”Sanksi etik harus dijatuhkan demi menjaga integritas lembaga,” tandasnya.
Sebelumnya, keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih terungkap dari keterangan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Silvya mengaku tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Idulfitri.
”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam,” kata Silvya di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: