Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desak Usut Tuntas Jaringan Mafia Tanah Di Serang, Perma Curug: Ini Masalah Klasik Yang Tak Terselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 21 Februari 2021, 02:32 WIB
Desak Usut Tuntas Jaringan Mafia Tanah Di Serang, Perma Curug: Ini Masalah Klasik Yang Tak Terselesaikan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aksi Polda Banten yang berhasil membongkar kasus mafia tanah dalam kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) milik Warga Kecamatan Curug yang berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, disambut antusias publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa (Perma) Curug, Serang, berharap aparat penegak hukum untuk menyelidiki serta mengusut tuntas jaringan rente mafia tanah di Serang, khususnya Kecamatan Curug.

Ketua Perma Curug, Muhamad Ibnu Bastara mengatakan, mafia tanah merupakan kejahatan yang sistematis karena sering melibatkan banyak pihak yang saling bekerjasama untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai pertanahan dan hukum yang berlaku.

"Sebenarnya, mafia tanah itu permasalahan klasik yang belum terselesaikan sam[ai sekarang ini," ujar Ibnu saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (20/2).

Ibnu menyebut, kondisi di Curug sendiri banyak yang menjualbelikan tanah serta pembebasan lahan pertanahan sehingga kondisi tersebut menjadi ruang masuk para mafia tanah. Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak dapat terbuka mengawal ketat persoalan tanah milik warga agar tidak dimanfaatkan oknum mafia tanah.

"Kasus mafia tanah ini harus kita kawal bersama, perlu adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan pihak terkait, serta perlu peran masyarakat yang membantu. Nah, ketika ada permasalahan Tanah milik warga maka segera laporkan kepada pihak berwenang," katanya.

"Jangan sampai masyarakat sendiri menutup-nutupi sesuatu yang janggal dalam pertanahan, itu akan menjadi ruang terbuka bagi mafia tanah untuk terus melakukan tindakan jahatnya," tambahnya.

Terlebih, lanjut Ibnu, ketika ada oknum aparatur kelurahan/desa yang bermain di dalam persekongkolan mafia tanah maka hal tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi lagi.

Ibnu pun meminta aparat pemerintah setempat tidak menempatkan kekuasaan serta kewenangan menjadi keserakahan yang pasti akan menimbulkan permaslahan baru di tengah warga.

"Ini harus diusut tuntas, jangan sampai permasalahan ini tetap mengakar dan semakin banyak lagi korban," tegasnya.

Dalam waktu dekat ini, Ibnu mengaku, pihaknya akan segera melakukan advokasi serta koordinasi dengan pihak Kecamatan Curug dalam rangka memastikan permasalahan tanah tersebut.

"Yang pasti, kita juga mencoba menanyakan langsung kepada masyarakat agar terurai permaslahannya secara jelas. Nah ketika terbukti kita akan melakukan tindakan," pungkas Ibnu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA