Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU ITE Bisa Ancam Wartawan, Dewan Pers Diminta Segera Audiensi Dengan Kapolri Dan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 21 Februari 2021, 00:10 WIB
UU ITE Bisa Ancam Wartawan, Dewan Pers Diminta Segera Audiensi Dengan Kapolri Dan Presiden
Wartawan senior, Bambang Harymurti/Repro
rmol news logo Rencana Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk merevisi UU Nomor 19/2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), harus dijadikan momentum penting oleh Dewan Pers.

Pasalnya, UU ITE terbukti bisa menjerat wartawan dalam menulis berita.

Untuk itu, Dewan Pers diharapkan segera melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Jokowi mengenai rencana revisi UU ITE ini.

"Dewan Pers (DP) segera audiensi dengan Kapolri mengingatkan Radiogram Kapolri tentang MoU dengan DP, berkaitan dengan Perintah Presiden Jokowi soal UU ITE," kata wartawan senior, Bambang Harymurti, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk "UU ITE Perspektif Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi", Sabtu (20/2).

Selain itu, Dewan Pers juga diharapkan bisa membuat FGD (Forum Group Discussion) dengan para pemangku kepentingan dan membuat tim kecil untuk menyusun draf revisi UU ITE.

"Agar tidak mencederai kemerdekaan Pers," tegas BHM, sapaan karib Bambang Harymurti.

Selanjutnya, Dewan Pers juga diminta untuk melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan langsung usulan revisi UU ITE hasil kajian Dewan Pers.

"Sebagai masukan atas niat Presiden Jokowi merevisi UU ITE," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA