S awalnya hendak melaporkan media online yang memuat berita dirinya diduga berbuat mesum dengan wanita inisial E (29) ke Polres Tulangbawang Barat, Rabu (15/2).
Wakil rakyat dari Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tubasa, merasa nama baiknya telah dicemarkan media online tersebut telah berbuat asusila dengan E di kamar hotel.
"Dari laporan S, personel Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat menyelidikinya," kata Kapolres Tubasa AKBP Hadi Saepul Rahman dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (19/2).
Dari penyelidikan itu, E ternyata membenarkan foto yang diambil lewat telepon genggam miliknya tersebut memang dirinya dengan S. Bahkan, E mengatakan dua kali menginap dengan S di hotel.
Cek lokasi, buku tamu dan kondisi kamar hotel sesuai dengan yang ada dalam foto.
Atas laporannya, aparat kepolisian menjerat S dengan Pasal 242, KUHP, ayat 3 tentang Laporan Palsu. Ancamannya, pidana tujuh tahun penjara.
Tentang perbuatan asusilanya sendiri, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan sifatnya laporan. Dia akan menindaklanjutinya jika ada laporan hal tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: