Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.
"Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea. Total 14,95 ton," beber Kapolres Blora di lokasi penggerebekan, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Lebih lanjut, alumnus Akpol 2002 ini menambahkan, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur. Kemudian dijual dengan harga di atas patokan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Polisi kemudian menetapkan 1 orang tersangka berinisial N (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
AKBP Wiraga menambahkan, pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk-pupuk tersebut.
Kapolres memastikan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.