Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Habib Rizieq Dipindahkan Ke Sel Tahanan Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 14 Januari 2021, 11:08 WIB
Habib Rizieq Dipindahkan Ke Sel Tahanan Bareskrim
Foto kompilasi suasana Habib Rizieq saat berada di Rutan Polda Metro Jaya/repro
rmol news logo Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskirm Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya telah memindahkan Habib Rizieq dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/1).

Andi menjelaskan, alasan atau pertimbangan dipindahkanya Rizieq Shihab ke Rutan Bareskrim lantaran Rutan di Polda Metro Jaya dianggap terlalu padat, disisi lain pemindahan ini juga untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam melakukan pemberkasan perkaranya.

"Tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tandas Andi.

Saat dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab sempat mengeluh sakit. Meskipun sakit Imam Besar Front Pembela Islam itu enggan ditangani oleh tim dokter dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan mulai dari tanggal 1 hingga 19 Januari 2021.

Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Namun kini semua kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sepenuhnya diambil oleh Bareskrim Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA