Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkenal Licin, Naftali Tipagau Pencari Senjata Untuk KKB Ditangkap Di Jayapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 05 Januari 2021, 22:16 WIB
Terkenal Licin, Naftali Tipagau Pencari Senjata Untuk KKB Ditangkap Di Jayapura
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw/Ist
rmol news logo Naftali N. Tipagau (NT) yang menjadi buronan kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, akhirnya ditangkap polisi.

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya. Pria ini dikenal licin, dua kali lolos dari penyergapan polisi.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020, ketika Polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1),” ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Selasa (5/1).

Dijelaskan Paulus, setidaknya Naftali sudah dua kali gagal ditangkap. Pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000," katanya.

Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire.

Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap.

Paulus menyebutkan, NT aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

Atas tindakannya, kata Paulus, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 Jo Pasal 55 KUHP.

"NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," demikian Paulus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA