Maklumat yang ditandatangani di hari pertama 2021 itu juga tidak mengangkangi semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Salah satu hal yang dipersoalkan di dalam Maklumat itu adalah poin 2 huruf d yang berisi larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Artinya bahwa pada poin huruf d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba ataupun perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan. Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/mengapload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE," kata Argo di gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/1).
Sambungnya, ini memperlihatkan Maklumat Kapolri tidak bisa diartikan memberedel kebebasan pers.
"Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," demikian Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.