Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Jateng Akan Proses Hukum Warga Yang Nekat Bunyikan Petasan Pada Malam Tahun Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 28 Desember 2020, 13:01 WIB
Polda Jateng Akan Proses Hukum Warga Yang Nekat Bunyikan Petasan Pada Malam Tahun Baru
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna/Net
rmol news logo Sikap tegas ditunjukkan jajaran Polda Jawa Tengah dalam menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif dan aman.

Polda Jateng akan memproses hukum siapapun yang nekat membunyikan petasan pada malam Tahun Baru 2021.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, melalui video imbauan Terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin (28/12).

Iskandar mengimbau masyarakat merayakan pergantian tahun di rumah saja, karena saat ini masih dalam situasi pandemi.

"Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan dan berkerumun cukup di rumah saja," ujar Iskandar, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dirinya menambahkan, hal-hal yang dilarang di atas adalah melanggar ketentuan, mengingat situasi pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir.

Untuk itu, lanjut Iskandar, dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan,  Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang membunyikan petasan

"Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Di masa pandemi Covid-19, Iskandar mengingatkan semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

"Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA