“Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieg,†kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (24/12).
Argo menambahkan, security food yang dilakukan oleh Bidokkes Polda Metro Jaya disaksikan langsung oleh si pembawa makanan hal ini untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh Habib Rizieq aman untuk dikonsumsi.
“Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan,â€tandas Argo.
Tidak hanya itu, Bidokkes juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama berada di dalam tahanan.
Rizieq Shihab setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan dan penghasutan resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 yang akan datang.
Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: