Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, penyerahan penanganan dugaan korupsi PT Asabri kepada Kejaksaan Agung ini untuk memudahkan penanganan kasus. Pasalnya, tersangka dan modus operandi serta aset terdapat irisan antara kasus Jiwasraya dengan PT Asabri.
"Juga untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara, maka kita sepakat untuk dilaksanakan ekpose bersama dengan Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya kasus akan ditangani Kejaksaan Agung," kata Sigit saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/12).
Terkait dengan irisan kasus Asabri dengan Asuransi Jiwasraya ini ketika Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, menemui Direktur Utama Asabari saat itu dijabat Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja. Ia menawarkan solusi atas investasi bermasalah.
Heru bahkan mengklaim telah membereskan masalah yang serupa di Jiwasraya. Padahal investasi Jiwasraya di tangan Heru, justru mengalami penurunan nilai cukup besar dan tidak likuid.
Sedangkan, dugaan keterlibatan Benny Tjokrosaputro adalah dia yang membujuk Direksi Asabari agar menempatkan dana asuransi yang dihimpun para prajurit di saham-saham perusahaannya hingga Rp 3,5 triliun sejak 2012.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.