Alasannya aksi tersebut akan menimbulkan kerumunaan massa sehingga sangat berpotensi memunculkan kluster pandemi Covid-19.
"Polri tak memberikan izin keramaian atau unjuk rasa FPI karena pandemi Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (17/12).
Argo menjelaskan, saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia bahkan kasusnya masih sangat tinggi. Untuk itu, dia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Polri kata Argo mengacu kepada asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. "Protokol kesehatan wajib diterapkan. Karena itu kami tegas tidak mengeluarkan ijin," ungkap Argo.
Sebelumnya diketahui FPI akan melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember ini. Mereka menuntut pengusutan 6 laskar FPI serta meminta pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS). "InsyaAllah," ujar jubir FPI Slamet Ma'arif ketika dikonfirmasi.
Terdapat beberapa tuntutan dalam aksi itu, di antaranya usut tutas pembunuhan 6 syuhada, bebaskan IB HRS (imam besar Habib Rizieq Shihab) tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum. Pada poster itu, juga terdapat pesan Habib Rizieq 'Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan'.
BERITA TERKAIT: