Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Pastikan Seluruh Hak Habib Rizieq Saat Jalani Pemeriksaan Terpenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 16:46 WIB
Polisi Pastikan Seluruh Hak Habib Rizieq Saat Jalani Pemeriksaan Terpenuhi
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya/Net
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya memastikan hak-hak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) selama menjalani pemeriksaan telah terpenuhi.

Beberapa hak yang dimaksudkan, mulai dari menunaikan ibadah salat hingga makan siang, semua sudah dipersiapkan.

"Salat Zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan. Dia salat pun juga kami siapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (12/12).

Dijelaskan Yusri, selama pemeriksaan HRS didampingi oleh tim kuasa hukum.

"Pengacara sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan dia makan minum sholat sudah kami berikan. Tadi jam 12 ya," ucap Yusri.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, hingga pukul 15.20 WIB, Habib Rizieq belum juga keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12) tidak hadir.

Setelah itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA