Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi: Kerumunan Pilkada Solo Dan Petamburan Beda, Jangan Disamakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 18 November 2020, 23:13 WIB
Polisi: Kerumunan Pilkada Solo Dan Petamburan Beda, Jangan Disamakan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist
rmol news logo Polri berharap agar publik tak menyamakan peristiwa kerumunan massa di Pilkada Kota Solo dengan acara di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu kan urusannya ada pilkada. Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi kepada wartawan, di Bareskrim Jakarta, Rabu (18/11).

Awi menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun dikeluarkan terkait dengan Pilkada.

Publik sebelumnya ramai membandingkan, peristiwa dua kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yakni kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akhirnya diproses oleh polisi dan kerumunan massa saat anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wali kota Solo yang hingga kini tidak ada sanksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA