"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran," ujar anggota Baleg DPR Fraksi Golkar, Christina Aryani kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (12/11).
Anggota Komisi I DPR RI ini juga mengkritisi rujukan yang digunakan para pengusul dalam penyusunan naskah akademik RUU Larangan Minol. Pasalnya, penelitian yang dirujuk oleh pengusul dinilai sudah usang, yakni pada tahun 2007 dan 2014.
"Perlu dilakukan kajian mendalam, termasuk
cost and benefit analysis terkait urgensi penerapan wacana yang digagas pengusul," ungkap Christina.
Lebih lanjut, Christina menyatakan pengaturan soal minuman beralkohol telah diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pemerintah juga sudah memiliki Permendag yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.