Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raih Gelar Doktor, Mantan Diresnarkoba Polda Jateng Bakal Jadi Lawyer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 05 November 2020, 11:42 WIB
Raih Gelar Doktor, Mantan Diresnarkoba Polda Jateng Bakal Jadi Lawyer
Kombes (Purn) Wachyono usai menjalani sidang promosi doktoral di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang/Istimewa
rmol news logo Tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah tahanan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan yang lebih banyak dibanding tahanan tindak pidana lainya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dari data yang diperoleh dalam kurun 2017-2019 di Polda Jateng terdapat 3.596 kasus dengan tersangka sejumlah 4.541 orang. Sementara dari data BNNP Jawa Tengah selama 3 tahun terakhir yang diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi, hanya sejumlah 185 orang.

Fenomena itulah yang kemudian menjadi dasar pembuatan disertasi oleh mantan Direktur Reserse Narkotika (Diresnarkoba) Polda Jateng, Kombes (Purn) Wachyono, untuk meraih gelar doktoral.

"Mendasar pada suatu keprihatinan terhadap para penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri selalu diberi sanksi pidana penjara hingga dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, meskipun sebenarnya mereka dapat diberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial," ujar Kombes (Purn) Wachyono, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (5/11).

Wachyono berhasil mempertahankan desertasinya dalam ujian promosi terbuka dan meraih gelar Doktor program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang pada 24 Oktober lalu.

Forum ujian terbuka ini diketuai Prof Dr Edy Lisdiyono dan Sekretaris Prof Dr Sarsintorini Putra. Dalam acara ini juga mengundang Doktor Nyoman Serikat sebaga promotor serta Prof Dr Liliana Tedjosaputra sebagai Co Promotor untuk menguji hasil riset Wachyono.

Adapun penelitian yang dikerjakan tertuang dalam desertasi berjudul "Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Medis dan Sosial".

Wachyono yang pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Papua ini berpendapat, formulasi kebijakan hukum pidana di dalam Undang-undang Narkotika terdapat kerancuan.

Kerancuan dalam formulasi kebijakan hukum pidana terhadap rehabilitasi medis maupun sosial bagi penyalahguna narkotika menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan rehabilitasi.

"Hasil penelitian ini diharapkan dapat dipakai sebagai bahan refleksi bagi para penegak hukum, khususnya penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim dalam pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika," pungkasnya.

Untuk mewujudkan apa yang tertuang dalam disertasinya, Wachyono yang akan diwisuda pada Sabtu lusa (7/11) berencana akan beralih profesi sebagai Lawyer dengan membuka Lembaga Bantuan Hukum di kawasan Jalan Kartini, Kota Semarang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA