Deklarasi dimotori oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak yang dikemas dalam Silaturahmi Kamtibmas Segenap Elemen dan Komponen Masyarakat Kota Surakarta dalam rangka deklarasi damai menolak segala bentuk anarkisme dan kekerasan serta kerusuhan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, deklarasi ini penting untuk menyamakan visi serta persepsi, agar penyampaian pendapat di muka umum.
"Bahwa penyampaiannya dapat dilakukan dengan azas berimbang antara hak dan kewajiban serta bertanggung jawab dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat," papar Kapolresta Solo seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (19/10).
Ditambahkan Kapolres, deklarasi tersebut juga sebagai antisipasi terkait beberapa demo berujung anarkis di beberapa daerah. "Guna antisipasi kejadian anarkis saat ada unjuk rasa," imbuh Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, penyampaian aspirasi masyarakat aturannya sudah jelas, selain hak, juga ada kewajiban yang harus dilakukan. Dilarang menyampaikan aspirasi dengan cara-cara anarkisme, karena anarkisme sudah masuk di ranah pidana.
"Kami menolak cara-cara penyampaian aspirasi dengan cara kekerasan dan anarkisme, karena pasti ada penunggang gelap dalam anarkisme," tambahnya.
Selain itu, dalam unjuk diharapkan ada partisipasi aktif dari semua pihak untuk bisa menjamin pelaksanaan tetap berjalan aman, damai, dan lancar. Tak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa juga perlu diantisiapsi karena rentan terhadap penyebaan virus Covid-19 secara masif.
"Karenanya masyarakat dihimbau dalam penyampaian pendapat di muka umum ditangah pandemi ini diutamakan dengan cara audiensi maupun daring," pesannya.
BERITA TERKAIT: