Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Soenarko sebagai seorang tersangka.
â€(Pemanggilan Soenarko) untuk kepastian hukum," ucapnya kepada wartawan, Sabtu malam (17/10).
Dia mengurai bahwa pemanggilan dilakukan karena ada sejumlah materi yang perlu ditanyakan lagi ke Soenarko.
"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas, makanya dipanggil kembali yang bersangkutan," katanya.
Soenarko sempat ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan POM TNI pada 21 Mei 2019 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Dia sempat mendekam di Rutan POM Guntur, Jakarta. Namun demikian, penahanannya lalu ditangguhkan. Polri mengabulkan penangguhan itu karena Soenarko dinilai kooperatif.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: