Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Polri Periksa Kembali Eks Danjen Kopassus Soenarko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 18 Oktober 2020, 06:44 WIB
Alasan Polri Periksa Kembali Eks Danjen Kopassus Soenarko
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko /Net
rmol news logo Pihak kepolisian memiliki alasan khusus dalam melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Soenarko sebagai seorang tersangka.

”(Pemanggilan Soenarko) untuk kepastian hukum," ucapnya kepada wartawan, Sabtu malam (17/10).

Dia mengurai bahwa pemanggilan dilakukan karena ada sejumlah materi yang perlu ditanyakan lagi ke Soenarko.

"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas, makanya dipanggil kembali yang bersangkutan," katanya.

Soenarko sempat ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan POM TNI pada 21 Mei 2019 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Dia sempat mendekam di Rutan POM Guntur, Jakarta. Namun demikian, penahanannya lalu ditangguhkan. Polri mengabulkan penangguhan itu karena Soenarko dinilai kooperatif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA