Kapolres Beri Tugas Khusus Bagi Perusuh Demonstrasi Di DPRD Kebumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 20:39 WIB
Kapolres Beri Tugas Khusus Bagi Perusuh Demonstrasi Di DPRD Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan/Net
rmol news logo Para perusuh dalam demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diberi sanksi wajib lapor di Polres Kebumen.

Para perusuh mayoritas masih di bawah umur hadir didampingi oleh para orangtuanya.

Para perusuh itu juga diberi tugas khusus oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, sebagai bentuk sanksi selain wajib lapor.

Tugasnya yakni mengajak teman-temannya untuk tidak ikut demo anarkis, serta untuk tetap belajar di rumah. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.

"Ajakan bisa melalui grup WA sekolah. Karena saat ini para pelajar belajar daring di rumah," kata AKBP Rudy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (15/10).

Mirisnya, para perusuh yang diamankan tidak tahu tentang maksud demo yang dilakukannya. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah membaca pesan berantai ajakan demo di depan Gedung DPRD Kebumen, tempo hari.

AKBP Rudy juga memberikan sanksi berupa pemberian kalimat afirmasi positif kepada para perusuh.

"Saya tidak akan mengulangi perbuatan anarkis. Saya tidak akan melakukan kerusuhan. Saya menyesal,” salah satu kutipan kalimat afirmasi positif yang diucapkan para perusuh.

"Mudah-mudahan ini efektif. Mereka berjanji pada dirinya sendiri," tukas AKBP Rudy.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kebumen mengamankan sedikitnya 18 pelaku anarkis dalam demo di depan Gedung DPRD Kebumen pada  hari Jumat tanggal (9/10).

Para pelaku anarkis diamankan karena melakukan perusakan fasilitas umum saat demo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA