37 Dari 634 Pendemo Yang Ditangkap Saat Aksi Tolak Omnibus Law Dinyatakan Reaktif Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 10 Oktober 2020, 02:40 WIB
37 Dari 634 Pendemo Yang Ditangkap Saat Aksi Tolak Omnibus Law Dinyatakan Reaktif Covid-19
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOLJatim
rmol news logo Sebanyak 634 pendemo yang sempat ditangkap saat aksi tolak UU Cipta Kerja telah dilakukan rapid test Covid-19. Hasilnya, 37 orang di antaranya dinyatakan reaktif dan harus dikarantina di beberapa tempat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, rapid test dari keseluruhan demonstran yang diamankan di dua daerah, yakni Kota Surabaya dan Kota Malang dan akan dilaporkan ke Ketua Kuratif Provinsi Jatim.

"Ad 37 yang dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid test. Saat ini sudah dikarantina dan akan kami laporkan ke Ketua Kuratif Provinsi Jatim," jelasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (9/10).

Dari 37 orang yang reaktif, 20 pendemo berasal dari Malang dan 17 di Surabaya. Polda Jatim sendiri menangani tiga orang reaktif dan dikarantina di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, sedangkan 14 ditangani Polrestabes Surabaya.

"Ada 37 orang yang hasil rapid test-nya reaktif 20 di Malang dan 17 di Surabaya. Polda Jatim menangani tiga orang yang reaktif dan kita karantina di RS Bhayangkara," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA