Tangkap Bandar Narkoba, Polres Metro Sita 700 Gram Lebih Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 09:14 WIB
Tangkap Bandar Narkoba, Polres Metro Sita 700 Gram Lebih Sabu
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati/RMOLLampung
rmol news logo Aparat dari Polres Metro, Lampung berhasil menangkap seorang bandar narkoba. Dari tangan tersangka diamankan 700 gram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi.

Tersangka bernama Tantra Kurniawan (31) adalah warga Dusun Margorejo II Purwo Sari RT/RW 016/008 Kelurahan Purwosari Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

"Tersangka ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Metro  pada  Kamis (17/9) sekitar pukul 08.30 Wib, saat berada di di SPBU 24 Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur," terang Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOL Lampung, Kamis malam (8/10).

Saat digeledah petugas, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa dalam bungkus rokok  berupa plastik hitam dibalut lakban putih bening yang berisikan dua buah plastik klip besar.

Setelah diteliti plastik tersebut berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat 20,1 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan merk Hulk.

Sat Narkoba Polres Metro kemudian melakukan pengembangan  ke rumah tersangka.

Di dalam rumah tersebut kembali ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 17 paket besar seberat 706,11 gram, serta 407 butir pil ekstasi warna hijau merk Hulk dan Ever

Polisi juga menyita dua buah timbangan digital dan plastik klip bening tiga bundle, struk pembayaran 1 bundle serta tas selempang warna coklat.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Kapolres AKBP Retno.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA