Tersangka bernama Tantra Kurniawan (31) adalah warga Dusun Margorejo II Purwo Sari RT/RW 016/008 Kelurahan Purwosari Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Tersangka ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Metro pada Kamis (17/9) sekitar pukul 08.30 Wib, saat berada di di SPBU 24 Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur," terang Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati dalam keterangannya kepada
Kantor Berita RMOL Lampung, Kamis malam (8/10).
Saat digeledah petugas, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa dalam bungkus rokok berupa plastik hitam dibalut lakban putih bening yang berisikan dua buah plastik klip besar.
Setelah diteliti plastik tersebut berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat 20,1 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan merk Hulk.
Sat Narkoba Polres Metro kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka.
Di dalam rumah tersebut kembali ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 17 paket besar seberat 706,11 gram, serta 407 butir pil ekstasi warna hijau merk Hulk dan Ever
Polisi juga menyita dua buah timbangan digital dan plastik klip bening tiga bundle, struk pembayaran 1 bundle serta tas selempang warna coklat.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,†demikian Kapolres AKBP Retno.