Polri Imbau Penolakan UU Cipta Kerja Lewat Mahkamah Konstitusi
Kamis, 08 Oktober 2020, 17:30 WIB
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur/Net

Untuk menghindari penularan Covid-19 dengan aksi unjuk rasa ke jalan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau agar elemen yang menolak UU Cipta Kerja menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19. Untuk itu agar penolakan UU Cipta Kerja dibawa ke MK,” kata KAdiv Humas Polri Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (8/10).
Apalagi, kata Argo, sejauh ini, sudah ditemukan adanya 27 pedemo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif terhadap virus corona.
Hasil itu merupakan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.
"Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19," ujar Argo.
Terkait aksi unjuk rasa, Argo memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks.
"Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku," demikian Argo.