Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meresahkan, Polri Bakal Usut Penyebar Hoax UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 19:13 WIB
Meresahkan, Polri Bakal Usut Penyebar Hoax UU Cipta Kerja
Irjen Argo Yuwono/net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal melakukan pengusutan terhadap meme hoax berisi point dalam UU Cipta kerja yang banyak beredar di sosial media.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri menduga aksi-aksi penolakan dari buruh dan mahasiswa dilatar belakangi hoax tersebut.

"Pasti akan kami usut, karena itu bisa memperkeruh keadaan," kata Argo kepada wartawan, Rabu (7/10).

Sebelumnya, sejumlah meme hoax terkait point dalam UU Cipta Kerja Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Miminum Kabupaten (UMK) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihapus.

Padahal, dalam ketentuan pasal 88C Bab IV UMP, UMK dan UMSP tetap ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lalu upah buruh dihitung perjam, namun faktanya di dalam draft UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan tersebut.

Lalu hilangnya pesangon, tapi pada faktanya dalam Bab IV pasal 156 sangat detail mengatur tentang pesangon.

Hal lain yang juga hoax adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA