Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kamar Hotel Dijadikan Gudang Penyimpanan

Bareskrim Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 13:56 WIB
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional
Direktur TIndak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno H Siregar saat merilis pengungkapan jaringan narkoba internasional/ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional, yakni Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin dan Nigeria-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menyampaikan, pada kasus pertama ditangkap satu tersangka berinisial EF (26) dan ditembak mati tersangka berinisial SZ (23) karena melawan petugas. Para tersangka mengedarkan narkoba asal Nigeria yang diselundupkan melalui pengiriman Cargo di Bandara Soekarno Hatta.

Krisno menuturkan, awal mula diketahui setelah paket terdeteksi oleh Bea Cukai dan terbukti berisi sabu. Kemudian, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket, namun paket akhirnya diambil tersangka EF dan SZ.

"Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan," kata Krisno di Bareskrim Polri, Rabu (7/10).

Saat dilakukan penangkapan, kata Krisno, ditemukan barang bukti dua dus besar berisi sabu 12 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh para tersangka.

"Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Krisno menambahkan, untuk kasus peredaran narkoba dari jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. Penyidik menangkap satu tersangka berinisial TSD alias Narji dan menetapkan Pablo, Kakuzu dan JN sebagai DPO.

Dirinci Krisno, tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September. Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman dan tersangka JN selaku anggota sindikat.

"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kilogram sabu dimana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," ucap Krisno.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA