"Di dalam telegram itu adalah arahan sehingga wilayah tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan. Sudah ada rambu-rambu-nya jelas," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/10).
Ia mengatakan telegram itu secara jelas memberi arahan agar personel Kepolisian dapat melakukan tindakan pencegahan unjuk rasa dimasa pandemi Covid-19 dengan melakukan deteksi dini.
Meski berupaya mencegah terjadinya unjuk rasa, Awi Setiyono menekankan terdapat perintah juga agar polda-polda membuat rencana pengamanan sesuai Perkap 16/2006 Tentang Pengendalian Massa kemudian Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap 1/2010 Tentang Penanggulangan Anarkis, apabila terjadi unjuk rasa.
"Jadi kami tetap melakukan pelayanan walaupun di atas disampaikan kami tidak melayani perizinan terkait demo," pungkas Awi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.