
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan maksud Surat Telegram Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020, yakni ditujukan agar jajaran Kepolisian di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan menghadapi unjuk rasa buruh terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
"Di dalam telegram itu adalah arahan sehingga wilayah tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan. Sudah ada rambu-rambu-nya jelas," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/10).
Ia mengatakan telegram itu secara jelas memberi arahan agar personel Kepolisian dapat melakukan tindakan pencegahan unjuk rasa dimasa pandemi Covid-19 dengan melakukan deteksi dini.
Meski berupaya mencegah terjadinya unjuk rasa, Awi Setiyono menekankan terdapat perintah juga agar polda-polda membuat rencana pengamanan sesuai Perkap 16/2006 Tentang Pengendalian Massa kemudian Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap 1/2010 Tentang Penanggulangan Anarkis, apabila terjadi unjuk rasa.
"Jadi kami tetap melakukan pelayanan walaupun di atas disampaikan kami tidak melayani perizinan terkait demo," pungkas Awi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.