Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kamera atau CCTV dan mesin absensi yang terdapat di lobby Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobby Gedung Utama Kejaksaan Agung. Terakhir melakukan pemeriksaan laboratoris DNA dan sidik jari laten terhadap barang bukti yang ditemukan," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/10).
Tidak hanya itu, sambung Awi, tim penyidik juga telah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terkait hasil pemeriksaan terhadap ahli di bidang kebakaran dan ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Senin kemarin (5/10).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut. Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka. Adapun api berasal dari Lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.