Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Dangdutan Tegal, Wakil Ketua DPRD Wajib Apel Senin Kamis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 13:21 WIB
Buntut Dangdutan Tegal, Wakil Ketua DPRD Wajib Apel Senin Kamis
Konser dangdut di Tegal/Net
rmol news logo Kasus Dangdutan Tegal memulai babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (28/9), Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1.000 orang.

"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” kata Iskandar, Jumat (2/10).

Iskandar menyampaikan, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis kemarin (1/10).

Tersangka akan diancam 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” pungkas Iskandar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA