Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Main-main, Polri Akan Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 14:49 WIB
Jangan Main-main, Polri Akan Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Pilkada
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono/Net
rmol news logo Polri mengingatkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaran Pilkada serentak 2020 agar tertib melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam webinar bertemakan "Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Tertib Protokol Kesehatan Atau Kami Tindak!", di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Kamis siang (1/10).

"Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru pilkada," kata Argo Yuwono.

Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 sebagai bentuk pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Dengan adanya maklumat tersebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, Polri mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam gelaran Pilkada serentak 2020 untuk tertib protokol kesehatan demi menjaga kelangsungan hidup bangsa.

"Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum," tegas Argo Yuwono.

Ditambahkan, Kapolri telah meminta jajarannya untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

Asop Kapolri Irjen Pol. Imam Sugianto yang juga tampil dalam webinar itu menambahkan, sampai hari kelima kampanye Pilkada serentak 2020 masih berlangsung aman.

"Belum ada klaster pilkada," tegas Imam.

Dalam kesempatan yang sama, Plh Ketua KPU RU, Ilham Saputra mengemukakan, Pilkada serentak 2020 dilaksanakan dengan prinsip protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, serta memperhatian kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.

Untuk itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 yang mendorong agar calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020 menggunakan metode kampanye melalui media sosial dan media daring.

"Ada sanksi tegas dalam Pasal 88A sampai 88E PKPU itu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, sampai penyampaian kepada Polri untuk dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran,” ungkap Ilham.

Sementara Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan optimismenya bahwa Pilkada serentak 2020 bisa dilaksanakan dengan baik sepanjang semua pihak terkait tertib melaksanakan protokol kesehatan.

Dia meyakinkan, Bawaslu siap mengawasi tidak saja masalah non elektoral seperti pelaksanaan protokol kesehatan, tapi juga masalah-masalah elektoral.

Mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2020, KPU menegaskan sampai saat ini pihaknya masih memegang jadwal tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan PKPU 5/2020 dan juga sesuai kesepakatan Rapat Kerja DPR RI, Kemendagri, dan KPU pada 21 September 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA