“Sudah tahap I, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),†kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (1/10).
WES, sambung Argo, diduga melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP karena melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,†kata Argo.
Argo menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: