Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Musnahkan Ladang Ganja 10 Hektare Di Aceh Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 26 September 2020, 19:28 WIB
Polri Musnahkan Ladang Ganja 10 Hektare Di Aceh Besar
Polisi sedang musnahkan ladang ganja di Aceh/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus gencar memberantas peredaran narkoba.

Terbaru, Bareskrim menemukan ladang ganja seluas 10 hektare di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh. Alhasil ganja yang berada di ladang tersebut langsung dimusnahkan.

"Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektare. Ada 3 titik lokasi," kata Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Wawan Munawar, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9).

Menurut Wawan, ganja yang dimusnahkan berusia 4 sampai 4,5 bulan. Beberapa ganja sudah ada yang siap panen.

Wawan menyatakan, ladang ganja tersebut ditemukan di tengah hutan dan membutuhkan waktu 3 jam perjalanan dengan kendaraan serta berjalan kaki.

"Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin," ucap Wawan.

Wawan menyatakan, ladang itu sudah diintai sejak awal September. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini.

"Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," pungkas Wawan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA