Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Palsukan Akta, Seorang Notaris Dilaporkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 24 September 2020, 02:41 WIB
Diduga Palsukan Akta, Seorang Notaris Dilaporkan Ke Polisi
Ilustrasi penipuan/Net
rmol news logo Seorang notaris bernama Otty Hari Chandra Ubayani dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai diduga memalsukan tandatangan akta jual-beli saham PT. Graha Mahardika dengan No Akta 20 tertanggal 11 Januari 2013.

Akta tersebut diduga digunakan untuk penipuan dan penggelapan oleh Terpidana Tedja Widjaja sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung 15K/Pid/2020 tertanggal 09 April 2020.

Akta yang diduga palsu tersebut bahkan telah dikonfirmasi dan dinyatakan langsung terpidana Tedja Widjaja baik dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1087/Pid.B/2018/PN.JKT.UTR yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan MA 15K/Pid/2020 tertanggal 09 April 2020 maupun pemeriksaan pada BAP di Polda Metro Jaya.

Lokasi tanah yang dipalsukan tersebut berada di samping Universitas 17 Agustus 1945 di Sunter, Jakarta.

"Akta itu seolah-olah terjadi jual-beli antara Rudyono Darsono (pelapor) dan anaknya sendiri yaitu Michele Darsono," ungkap Ketua Tim Hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Anton Sudanto, Rabu (23/9).

Setelah melapor ke PMJ, jelas Anton, terlapor tidak bisa membuktikan keabsahan akta lantaran tidak ada tandatangan pembeli, yakni Michele.

"Ternyata Polda mendapati buktinya tidak ada tandatangan Michele Darsono dan adanya coretan-coretan yang seolah-olah dari Rudyono darsono,” paparnya.

Ia menjelaskan, Michele sedang berada di AS dan tidak memungkinkan untuk melakukan tandatangan. Hal itu dibuktikan dengan paspor dan cap visa, termasuk keterangan yang menyebut Michele sedang berada di AS untuk sekolah.

"Sudah dibuktikan ke majelis yang menyidangkan. Bukti sudah dikasih semua dan tidak ada tandatangannya terbukti," tuturnya.

Sementara itu, Penyidik jatanras Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut, Ipda Sugiono menyebut akta asli atau minuta juga tak ada tandatangan yang bersangkutan.

"Dimana minuta akta tersebut, tidak ada tandatangan Bu Michele," ungkap Sugiono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA