Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri tentunya akan menghadiri undangan tersebut.
"Kalau ada undangan tentunya akan hadir," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Nantinya, sambung Argo, pihak dari kepolisian akan diwakili oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya membagi tiga klaster dalam menangani perkara yang melibatkan bos Mulia Grup itu.
Klaster pertama yaitu peristiwa pada 2008-2009. Di tahun itu, pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara klaster kedua peristiwa di akhir 2019 atau sekitar November 2019, di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking terkait rencana pengurusan PK.
Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice, pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu, di mana terkait dengan peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka.
Dari keterangan Sigit disampaikan klaster pertama telah diusut KPK sejak lama. Untuk klaster kedua ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sedangkan yang klaster terakhir saat ini ditangani Bareskrim Polri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.