Lengkapi Berkas Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Koordinasi Dengan Jaksa Penuntut Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 09 September 2020, 17:44 WIB
Lengkapi Berkas Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Koordinasi Dengan Jaksa Penuntut Umum
Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dan hilangnya red notice.

"Kita ekspose dengan JPU untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan meteril tiga berkas perkara tersebut," kata Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo, Rabu (9/9).

Adapun tiga berkas itu berasal dari tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra itu sendiri.

Tiga berkas perkara mereka sebetulnya telah dilimpahkan tahap I kepada JPU pada Jumat lalu (4/9).

Berkas perkara milik Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar. Sementara, berkas perkara Prasetijo setebal 2.080 lembar, sedangkan berkas perkara Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA