Begitu dikatakan Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto dalam perbincangan bersama
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9).
“Menteri dan wakil menteri sebagai pejabat yang menduduki jabatan politik maka putusan MK sebenarnya hanya menegaskan sehingga aturan itu bersifat mengikat,†kata Satyo.
Komeng, sapaan akrabnya menjelaskan, posisi wakil menteri merupakan jabatan politik setingkat menteri, meski ada klausul bukan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier. Akan tetapi, wakil menteri tetap diangkat akibat proses politik oleh Presiden
“Mereka bukan sebagai job seeker,†tegasnya.
Mantan Sekjen Prodem ini justru heran dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan staf khususnya Arya Sinulingga yang menilai bahwa putusan MK ini lebih kepada memberikan saran dan pertimbangan bukan ketetapan maka tidak mengikat.
“Ini Menteri sama stafsusnya sepertinya mesti baca lagi bukunya Tan Malaka Madilog, "akal jangan lupa digaliâ€
ngerti ora son?,†sindir Komeng.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: